pasal tentang copyright

 pasal tentang copyright 

Pasal 18 UU Hak Cipta menyatakan, “Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.” Kemudian Pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan, “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

Pemohon pada intinya mendalilkan Pasal 18 UU Hak Cipta menghalangi hak milik Pemohon atas suatu karya yang telah dilakukan perjanjian beli putus. Sebab pasal tersebut memberikan ketentuan batas waktu atas sebuah karya cipta, yang kemudian suatu karya tersebut harus dikembalikan pada pemilik cipta setelah 25 tahun. Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan karena hanya berstatus sebagai penyewa dan sewaktu-waktu harus mengembalikan hak tersebut pada pencipta karya.

Selain itu, Pemohon mengungkapkan kehilangan hak ekonomi atas berlakunya ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta. Dengan dikembalikannya hak cipta kepada pencipta, Pemohon tidak dapat mengambil royalti atas eksploitasi yang dilakukan pihak lain atas atas fonogram dari sebuah karya tersebut. Oleh karenanya, Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

tidak wajar apabila pencipta memproduksi sendiri (bekerja sama dengan orang lain) untuk merekam lagu atau menerbitkan buku kemudian tidak bisa melakukannya lagi karena sudah terikat dengan perjanjian jual putus yang tidak berbatas waktu. Padahal dalam pandangan Ahmad, UU Hak Cipta pada prinsipnya mengakui dan melindungi tidak hanya hak-hak pencipta, tetapi juga hak-hak pihak yang terkait seperti produser, musisi, penyanyi, dan lembaga penyiaran, terlebih lagi hak produser fonogram yang berlaku hingga 50 tahun.


“Dengan arti kata, jika produser menjadi pihak pembeli jual putus, maka ia akan tetap memiliki hak ekonomi sebagai hak terkait selama total 50 tahun. Jadi, meskipun hak cipta (hak ekonomi) telah kembali (reversionary) kepada penciptanya, pemilik hak terkait tetap memiliki hak ekonomi berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta sampai total 50 tahun lamanya,” jelas Ahmad.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu Bird Eye Level

Fungsi Dari Gradient Tool Di Photoshop

VGA